TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Tanpa menunggu waktu lama, polisi dapat membekuk komplotan begal yang sangat meresahkan warga Merangin.
Saat ditangkap, pelaku sedang menjual hasil kejahatannya. Sejumlah barang bukti empat unit telepon pintar dan dua kunci sepeda motor diamankan polisi.
Tiga tersangka begal dijerat pasal pencurian dan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara selama sembilan tahun.(*)
>