Laporan Wartawn Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi emisi gas karbondioksida (Co2), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gunakan konsep green building.
Konsep tersebut diklaim dapat menghemat listrik sebanyak 27% dan dapat mengurangi efek gas rumah kaca dari efek Co2 sebanyak 29%.
Konsep itu juga mengharuskan bangunan, terutama apartemen dan rusun memiliki pengolahan sampah atau limbah.
Realisasinya, Pemprov DKI Jakarta mengandalkan para pengembang untuk bekerjasama mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 38 tahun 2012, dalam menjalankan proyek bangunan.
Hal tersebut dinyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) dalam penandatanganan komitmen 30:30 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
"Kami benar-benar bergantung pada pengembang. Bila para pengembang dapat membangun banyak green building dengan fasilitas baik, tampilan kota akan berubah," kata Ahok.
"Itulah mengapa kami berharap kita bekerjasama. Saya yakin mudah untuk mencapai tujuan kita untuk melihat Jakarta baru, untuk melihat Indonesia baru, bila kita bekerjasama," tutupnya.
Pemprov DKI Jakarta dapat dana hibah dari Swiss dan Hongaria dalam menerapkan program tersebut.
International Finance Corporation (IFC) yang merupakan anggota dari Bank Dunia juga memberi dukungan.(*)