TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.
Kedua perusahaan diduga sengaja membakar lahan dengan membuat sekat kanal untuk perkebunan kelapa sawit.
Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, polisi belum menentukan tersangka perseorangan dan masih akan memeriksa pimpinan korporasi.
BERITA REKOMENDASI