News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan.

Kedua perusahaan diduga sengaja membakar lahan dengan membuat sekat kanal untuk perkebunan kelapa sawit.

Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, polisi belum menentukan tersangka perseorangan dan masih akan memeriksa pimpinan korporasi.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini