Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur menggagalkan peredaran 99 kilogram ganja asal Aceh.
Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis (15/9/2016).
Ada dua orang ditangkap. Mereka adalah Hadi Rismono (46), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung; dan Sopian, warga Tanjung Agung.
Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, keduanya kedapatan mengangkut 99 kilogram ganja dan 174 butir pil ekstasi.
"Barang tersebut asal Aceh dikirim lewat kantor pos," kata Hari, Jumat (16/9/2016).
Tersangka, lanjut Hari, mengangkut ganja menggunakan mobil pick up dari kantor pos. Sebab, ganja itu dikirim via pos.
Hari mengutarakan, Hadi tidak berhubungan langsung dengan bandar asal Aceh. Melainkan mendapatkan ganja melalui perantara berinisial AK.
AK menghubungi Hadi untuk memberitahu bahwa ada paket kiriman ganja di kantor pos. AK menyuruh Hadi mengambil paket kiriman tersebut.
Setiap mengambil paket ganja di kantor pos, Hadi selalu menyewa orang yang berbeda. Terakhir, Hadi menelepon tersangka Sopian.
Sopian adalah pemilik jasa angkutan. Hari menuturkan, Hadi meminta Sopian mengambil paket di kantor pos.(*)