News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar UU Keimigrasian 45 WN Tiongkok Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 45 orang warga negara asal Tiongkok menjalani persidangan atas dakwaan undang-undang keimigrasian di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Kalimantan Barat.

Para terdakwa dijatuhi denda Rp 10 juta karena tak punya paspor dan izin kerja.

Puluhan warga negara Tiongkok ini diduga bekerja di salah satu perusahaan infrastruktur di Kabupaten Ketapang.

Selama proses persidangan, para terdakwa dibantu seorang penerjemah untuk membantu berkomunikasi antara hakim, saksi, dan terdakwa.

Sidang yang berjalan selama 2 jam ini juga menghadirkan 2 saksi dari pihak imigrasi Kabupaten Ketapang, serta menjatuhkan hukuman denda.

Para WNA ini didakwah telah bersalah melanggar Pasal 116 tentang Undang-Undang Keimigrasian.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini