TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 45 orang warga negara asal Tiongkok menjalani persidangan atas dakwaan undang-undang keimigrasian di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Kalimantan Barat.
Para terdakwa dijatuhi denda Rp 10 juta karena tak punya paspor dan izin kerja.
Puluhan warga negara Tiongkok ini diduga bekerja di salah satu perusahaan infrastruktur di Kabupaten Ketapang.
Selama proses persidangan, para terdakwa dibantu seorang penerjemah untuk membantu berkomunikasi antara hakim, saksi, dan terdakwa.
Sidang yang berjalan selama 2 jam ini juga menghadirkan 2 saksi dari pihak imigrasi Kabupaten Ketapang, serta menjatuhkan hukuman denda.
Para WNA ini didakwah telah bersalah melanggar Pasal 116 tentang Undang-Undang Keimigrasian.
>