News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Bahan Pokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan harga acuan bagi tujuh bahan pokok. Dengan harga acuan ini, pemerintah diklaim bisa lebih cepat meredam gejolak harga, baik melalui impor ataupun operasi pasar.

Harga acuan ditetapkan melalui penerbitan peraturan Menteri Perdagangan nomor 63 tahun 2015. Pemerintah pun hanya mentoleransi perbedaan harga sebesar 9%.

Jika harga lebih mahal di atas 9% dari acuan, pemerintah bisa mengimpor dan menggelar operasi pasar.

Namun, jika harga di bawah acuan, bulog akan menyerap produksi petani.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini