Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (19/9/2016).
Ketiga hakim tersebut adalah majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea.
Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan mengatakan, para hakim tersebut melakukan pelanggaran etika dalam berperilaku saat persidangan.
"Ketika diwawancara oleh salah satu media, ketika dia dimintai klarifikasi atas laporan penasihat hukum, dia kemudian menyebutkan beberapa hal, dapat saya simpulkan ada upaya mencari popularitas yang dilakukan hakim Binsar," kata Simon di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Menurut Simon, hakim Binsar dalam wawancara itu juga menyebutkan raut muka Jessica yang tak tampak gelisah merupakan satu bukti yang menguatkan dakwaan penuntut umum. (*)