TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengemudi transportasi berbasis aplikasi menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (19/9/2016) kemarin.
Mereka memprotes aturan Kementerian Perhubungan yang dinilai memberatkan.
Salah satu yang disuarakan adalah persyaratan izin, yaitu perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit lima kendaraan.
BERITA REKOMENDASI