TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.
Untuk itu, ahli hukum pidana, Masruchin Ruba'I mengatakan terdakwa yang mengatakan tidak melakukan tindak pidana, namun alat bukti lain mendukung ia melakukan kejahatan, maka hakim bisa saja menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
>