News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ahli: Alat Bukti dalam Perkara Tak Boleh Tunggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.

Untuk itu, ahli hukum pidana, Masruchin Ruba'I mengatakan terdakwa yang mengatakan tidak melakukan tindak pidana, namun alat bukti lain mendukung ia melakukan kejahatan, maka hakim bisa saja menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini