TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlawanan kubu Jessica berlanjut. Dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna, dua saksi ahli patologi dan toksikologi dihadirkan untuk memberi keterangan meringankan.
Tak hanya meminta keterangan ahli dari dalam negeri, tim kuasa hukum pun mendatangkan ahli dari negeri tetangga, Australia.
Beng Beng Ong, ahli patologi forensik sebelumnya hadir dalam sidang 5 September lalu.
Dalam keterangannya, Beng Beng Ong menyatakan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan jenazah Wayan Mirna meninggal karena sianida.
Dalam persidangan ke-23 hari ini (21/9/2016), kuasa hukum terdakwa kembali menghadirkan seorang warga negara Australia sebagai saksi ahli, yakni Michael Robertson.