Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur gagal melalui tes kesehatan, maka partai politik pengusung bisa mengajukan pasangan calon yang baru.
Itu dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, usai menghadiri acara Perspektif Publik yang digelar radio Smart FM, di restoran Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2016).
Ia menjelaskan, KPU DKI Jakarta akan menerima hasil tes kesehatan paling lambat tanggal 28 September 2016.
Setelah menerima hasil tes, tahap selanjutnya melakukan pengumuman hasil tes kepada publik.
"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi tim dokter, maka kami akan menyatakan, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Sehingga bisa digantikan calon lain yang diusung oleh partai yang sama, dan membuat kesepakatan baru antara partai dan pasangan calon," jelasnya.(*)