Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut dilakukan usai Farizal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (26/9/2016).
Farizal saat digelandang ke mobil tahanan sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Farizal bungkam dan tak menjawab. Ia sesaat terlihat sempat tersenyum sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Farizal, MF Gunawan juga enggan mengomentari terkait penahanan kliennya tersebut.
Menurut Gunawan, pihaknya akan fokus untuk memberikan pembelaan yang terbaik kepada Farizal.
"Kita nggak komen terhadap kasusnya dulu. Kita akan rapatkan dulu sampai matang, kita akan siapkan pembelaan yang efektif terhadap kasusnya Pak Rizal (Farizal)," kata Gunawan di KPK, Jakarta Selatan.
Farizal akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Farizal ditetapkan sebagai tersangka suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dia menerima suap Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa.
Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy. Pasalnya, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.
Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik (Bulog). (*)