TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin, menuding mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Muhammad Nazaruddin diperiksa penyidik KPK untuk menjadi justice collaborator, terkait kasus korupsi KTP elektronik, dengan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Usai diperiksaselama 8 jam, Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menegaskan, KPK harus menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
Menurutnya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menangani e-KTP saat itu, patut dijadikan tersangka.
KPK membuka penyidikan kasus ini pada April 2014 dan menetapkan Sugiharto sebagai tersangka karena menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan KTP elektronik senilai 6 triliun rupiah.