TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga sidang ke-25 pada Senin (26/9/2016) lalu, persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sering disuguhi keterangan ahli yang saling bertentangan.
Dari ranah hukum hingga ranah teknologi digital, para ahli yang dihadirkan ke persidangan membawa sudut pandang bertolak belakang berdasarkan keahlian mereka.
Salah satunya adalah perbedaan pendapat tentang CCTV Kafe Olivier yang merekam kegiatan Jessica Kumala Wongso saat menunggu Mirna menjadi salah satu pertentangan penting dalam sidang pembunuhan Mirna Salihin.
Hasil akhir akan diputuskan tim majelis hakim mana yang benar.
Satu lagi perbedaan mencolok dari keterangan ahli di sidang pembunuhan Mirna adalah soal perlu tidaknya motif untuk membuktikan pembunuhan berencana.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir berpendapat, motif mutlak diperlukan.
Ini berlawanan dengan pendapat ahli sebelumnya dari pihak jaksa, yakni guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Prof Eddy Hiariej. (*)