News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Pasangan Jompo Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Emosi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan pasangan jompo itu, dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Desi Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).

Desi menyatakan, Edo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Halim Sari dan Hartini seperti yang diatur pasal 340 KUHP.

Hal yang memberatkan, menurut Desi, Edo melakukan perbuatan itu di hadapan cucu korban sehingga menimbulkan trauma.

Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.

Mansyur, hakim ketua, meminta Edo mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, keluarga korban sempat emosi dengan mencaci Edo yang sedang berjalan menuju ruang tahanan.

Diketahui, Edo adalah terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau di rumah korban, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.

Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh, karena tepergok mencuri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini