TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di persidangan dalam sidang ke-26, Rabu (28/9/2016).
Namun, beberapa keterangan Jessica ternyata tidak sesuai dengan rekonstruksi yang dilakukan di Kafe Olivier pada Februari lalu.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Kafe Olivier, Jessica terlihat memindahkan tiga paper bag di belakang sofa, meja nomor 54, sebelum pesanan es kopi Vietnam tiba.
Namun, rekaman CCTV berkata lain. Jessica memang benar memindahkan ketiga paper bag yang sebelumnya berada di atas meja, tetapi bukan sebelum minuman datang, melainkan beberapa waktu setelah minuman datang. (*)