News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSDA Sita Dua Siamang dari Rumah Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu menyita dua ekor siamang dari rumah warga.

Siamang merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk dipelihara warga. Kedua siamang selanjutnya ditempatkan di dalam penampungan satwa dilindungi di wilayah 3 Lampung BKSDA Bengkulu di Bandar Lampung.

Pihak BKSDA pun memberi solusi agar warga menyerahkan dengan sukarela untuk menghindari sanksi.

Jika masih ditemukan warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini