TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu menyita dua ekor siamang dari rumah warga.
Siamang merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk dipelihara warga. Kedua siamang selanjutnya ditempatkan di dalam penampungan satwa dilindungi di wilayah 3 Lampung BKSDA Bengkulu di Bandar Lampung.
Pihak BKSDA pun memberi solusi agar warga menyerahkan dengan sukarela untuk menghindari sanksi.
Jika masih ditemukan warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
>