News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Utama Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati, Empat Lainnya Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, CURUP - Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Rejang Lebong, digelar Kamis (29/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Bengkulu divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan satu dari enam tersangka divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim karena pelaku masih berusia 13 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati bagi salah satu terdakwa karena merupakan pelaku utama.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini