TRIBUNNEWS.COM, CURUP - Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Rejang Lebong, digelar Kamis (29/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Bengkulu divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan satu dari enam tersangka divonis rehabilitasi selama satu tahun oleh majelis hakim karena pelaku masih berusia 13 tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati bagi salah satu terdakwa karena merupakan pelaku utama.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. (*)