TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta.
Salah satu tuntutan mereka adalah menuntut pemerintah menghapus undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty karena dianggap merugikan buruh.
Selain menuntut penghapusan UU Tax Amnesty, KSPI menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp 650.000,00.
KSPI menyatakan besarnya tuntutan kenaikan berasal dari hasil survei yang dilakukan akan harga kebutuhan hidup yang layak di ibu kota.
BERITA REKOMENDASI