Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menuturkan, tertangkapnya residivis Iwan bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Iwan.
Murbani mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (1/10/2016).
Saat itu anggota Lalu Lintas Inspektur Satu Anis sedang mengatur lalu lintas di Jalan Wolter Monginsidi.
Iwan melintas dengan tidak memakai helm. Anis lalu memberhentikan Iwan.
“Tersangka ini malah melawan mengatakan anggota Mabes Polri dengan menunjukkan kartu identitas berlogo Mabes Polri,” kata Murbani, Senin (3/10/2016).
Usai berdebat dengan anggota lalu lintas, Murbani mengutarakan, Iwan langsung melarikan diri.
Anggota mengejar Iwan. Sampai di pemukiman padat penduduk di Jalan Durian, Kelurahan Durian Payung, Iwan terpojok.
Pada saat itu, kata Murbani, anggota lalu lintas bersama masyarakat setempat mengepung Iwan.
Warga Pasir Gintung ini tidak menyerah. Ia mengeluarkan senjata api rakitan dan berupaya menembak ke arah petugas dan masyarakat.
“Beruntung petugas di lapangan sigap langsung meringkus sehingga tersangka tidak sempat menembakkan senjata apinya,” ucap Murbani.
Murbani menduga, Iwan hendak melakukan aksi kejahatan dengan senjata api rakitan tersebut. (*)