TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap reklamasi dengan terdakwa M Sanusi, Senin (3/10/2016).
Agenda sidang mendengarkan kesaksian istri Sanusi, Evelien Irawan.
Dalam keterangannya di persidangan, Evelien menceritakan awal perkenalannya dengan sang suami di tahun 2004.
Ketika itu, Evelien mengenal Sanusi sebagai pengusaha properti di PT Bumi Raya.
Dua tahun setelah perkenalan, keduanya akhirnya menikah.
Selain Evelien, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya staf pribadi Sanusi dan karyawan Agung Podomoro Land, Palgunadi. (*)