Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan menangkap seorang oknum guru karena diduga melakukan penggelapan.
Tersangka, Dewi Wulandari menggadaikan dua mobil yang ia pinjam di sebuah rental mobil di Laweyan.
Dengan memberi jaminan sepeda motor Honda Grand hitam, dia berhasil meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan dua mobilnya.
"Awalnya kita mendapat laporan dari pemilik rental di Laweyan, Supriyanto bahwa mobilnya habis (dibawa kabur)," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, di Laweyan Solo, Selasa (4/10/2016).
Menurut Kapolsek, Supriyanto menyewakan dua mobil selama untuk dua hari, tapi tidak dikembalikan hingga tiga bulan.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal empat tahun. (*)