Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina memilih bungkam ketika ditanya mengenai suap pengurusan kuota gula impor.
Srie selesai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Srie menolak menjawab mengenai izin yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk distribusi 3.000 kilogram gula untuk provinsi Sumatera Barat.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik," elak Srie di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Srie terlihat terkesan sangat menghindari wartawan. Sebelum meninggalkan lobi KPK, Srie memilih menunggu di dalam hingga mobilnya tiba di gerbang masuk KPK.
Apapun yang menjadi pertanyaan wartawan, Srie selalu menjawab telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Srie diperiksa terkait regulasi yang dikeluarkan Kemendag untuk komoditas gula.
"Tentang tata niaga gula dan regulasi yang dikeluarkan Kemendag terkait komoditi gula," ujar Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Tersangka mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman mengakui, pernah menelepon Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti jelang Lebaran lalu.
Irman meminta agar Djarot menambah jatah distribusi gula di Sumatera Barat.
Djarot mengakui, Irman menyodorkan nama Memi sebagai penyalur yang dapat dipercaya di Sumatera Barat untuk mengatasi mahalnya harga gula di daerah pemilihan Irman itu.
"Selain Beliau mengeluhkan harga gula yang mencapai Rp 16 ribu di Sumatera Barat, lalu Beliau mengatakan ada kenalan yang bisa dipercaya untuk urusan gula dan Pak Irman menyebut nama Memi," ungkap Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Seperti diketahui, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya, Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari lalu.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Bulog untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat. (*)