TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai bulan Oktober ini, pemerintah menaikan tarif pelayanan jasa penumpang alias airport tax di tiga bandara.
Selain terminal III bandara Soekarno Hatta, pemerintah juga menaikkan tarif di bandara Husein Sastranegara, Bandung dan Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Airport tax khusus di ketiga bandara ini dibebankan pada penumpang melalui harga tiket.
Hasilnya, tiket pesawat terbang dari tiga bandara ini lebih mahal ketimbang bandara lain. Untuk penerbangan domestik airport taxnya sebesar Rp 130.000 dan Rp 200.000 untuk rute internasional.
BERITA REKOMENDASI