TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beralih ke pelaku pemutaran video porno pada videotron yang meminta maaf secara terbuka.
Pelaku mengaku perbuatannya bukan atas dasar iseng melainkan untuk membuktikan kemampuannya.
Ia mengaku tidak tahu video yang diputarnya secara otomatis tersambung ke videotron.
Akses masuk ke videotron didapat pelaku saat melintas di videotron jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Pelaku yang bekerja sebagai analis teknologi informasi terjerat pasal hukum pidana, Undang-Undang Transaksi Elektronik serta Pornografi.
>