Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hanya diam termenung duduk di kursi 'pesakitan' saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Tim JPU membacakan tuntutan di sidang ke-27 kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Dia memperhatikan secara seksama ke arah JPU saat dibacakan tuntutan.
Setelah selesai pembacaan tuntutan, dia beranjak dari tempat duduk.
Dia berjalan perlahan menuju ke arah kanan tempat duduk tim penasihat hukum. Dia berjalan sambil melepas kacamata.
Ia terlihat berdiri sambil berkomunikasi dengan tim penasihat hukum. Percakapan itu berlangsung sekitar lima menit.
Dari kejauhan, Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica, terlihat menepuk-nepuk punggung terdakwa.
Sementara itu, Jessica mengucek-ngucek mata.
Setelah itu, Jessica sambil dirangkul oleh salah satu penasihat hukum keluar dari ruang sidang.
Namun, tidak pernah teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu menoleh ke arah pengunjung. Dia berdiri membelakangi. (*)