Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Penipuan berkedok kupon berhadiah mobil menghantui masyarakat Lampung Utara.
Itu terungkap seiring diamankannya Burhan (28), warga Jalan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kasat reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Supriyanto Husin menerangkan, Burhan diamankan saat menyebarkan kupon palsu itu ke rumah-rumah warga.
Ketika digeledah, Burhan membawa kupon undian palsu sekitar 300 lembar.
Di rumah kontrakannya di Jalan Dahlia, Kelurahan Kotagapura, polisi menemukan sekitar 2.000 lembar kupon, yang masih dibungkus plastik.
"Total kupon ada 7.000 lembar, 5.000-nya sudah disebarkan," ujarnya, Minggu (9/10/2016).
Dari tangan Burhan juga polisi menyita satu unit handpone dan satu tas warna merah.
Penipuan ini menggunakan modus menebar kupon undian palsu berhadiah satu unit mobil.
Syarat pemenang undian harus mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pajak kendaraan ke rekening bank.
Dalam kupon tersebut, nama Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Riki Saputra dicatut untuk meyakinkan calon korbannya.(*)