News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

LIVE Mabes Polri Tak Bisa Berdalih Lagi, Pengakuan Dede Jadi Senjata Proses Laporan Terhadap Aep

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, mengungkap tidak ada lagi alasan bagi Mabes Polri untuk tak memproses Aep.

Pasalnya, Dede sudah mengakui jika dirinya memberikan keterangan palsu.

"Tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak melanjutkan, orang yang kita laporkan itu sudah mengaku," ujar Jutek dalam kanal YouTube-nya, Selasa (7/1/2025).

Menurut Jutek, awalnya kesaksian Aep didukung oleh kesaksian Dede, sehingga para terpidana pada saat itu dapat diproses.

Namun, kini Dede telah mencabut kesaksiannya dan mengakui jika ia memberikan keterangan palsu.

Hal ini membuat kesaksian Aep berdiri sendiri dan berpotensi dianggap tidak benar.

Jutek berpendapat, Dede akan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perkara ini belum digelar oleh Bareskrim Polri.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini