TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap komplotan pengedar uang palsu dari dalam lapas.
Para pelaku mengaku telah mengedarkan 2 miliar rupiah uang palsu di 10 provinsi. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap pengedar berinisial S di daerah Semarang.
Polisi kemudian menangkap 3 pelaku lain berinisial H, Y, dan M. Sindikat uang palsu ini dikendalikan dari dalam Lapas Krobogan, Denpasar, Bali, oleh seorang napi berinisial A.
Komplotan ini telah mengedarkan uang palsu di 10 provinsi dengan total 2 miliar rupiah.
BERITA REKOMENDASI