Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDRA LAMPUNG - Tarmidi (30), tersangka pembuang mayat korban mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mina Noer Rachmat. Agenda sidang yakni mendengarkan pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum Agus Priambodo mendakwa Tarmidi dengan pasal 480 KUHP ayat 1 tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang membuang mayat jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Agus dalam dakwaannya mengatakan, potongan tubuh anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dibuang dua tahap oleh tersangka Brigadir Medi Andika bersama terdakwa Tarmidi.
Agus menuturkan, Medi dan Tarmidi berangkat dari rumah Medi menuju ke Martapura, Sumatera Selatan.
Mereka membawa dua kardus berisi potongan tubuh Pansor. Pada 16 April 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya sampai di jalan Lintas Muara Dua, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Medi menyuruh Tarmidi memberhentikan mobil dan membuka bagasi belakang.
“Medi menurunkan satu kardus berisi potongan mayat Pansor lalu membuangnya dari atas jembatan,” ujar Agus di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).
Medi selanjutnya menyuruh Tarmidi memutar balik mobil. Saat berada di jembatan kedua, mobil kembali berhenti. Medi kembali menurunkan satu kardus berisi potongan tubuh Pansor.
“Kardus itu disiram bensin lalu dibakar oleh Medi,” tutur Agus.
Mereka kembali ke rumah Medi. Medi memberikan satu buah jam tangan merek Seiko milik Pansor.
Berdasarkan hasil uji DNA, gigi geraham, tulang tibia kiri, tulang tibia kanan, tulang humerus kiri dan tulang pinggul kiri, kata Agus, hasilnya identik, dengan DNA anak Pansor, Marisa Efrilia.(*)