Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim, kebijakan tentang penutupan tempat hiburan malam sudah sangat tegas.
Hal itu dinyatakan kepada para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Ahok menjelaskan, tempat hiburan malam seperti: diskotek, klub malam, tempat dugem lainnya, akan ditutup apabila tamunya kedapatan menyalahgunakan narkotika.
"Kalau tangkap transaksi saja, itu lebih susah. Jadi yang saya bikin nih lebih kejam nih. Ketahuan ada pemakai saja, walaupun tidak ada transaksi, tutup. Jadi, kalau ada transaksi lebih berat hukumannya," kata Ahok.
Ia kemudian mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk memeriksa atau menggeledah tamunya sendiri.
"Kalau sampai tamu Anda bawa (narkoba) sendiri, masuk, walau Anda mengaku tidak ada transaksi, tetap saya tutup," tambah Ahok.
Sebagaimana diberitakan Gubernur Ahok perintahkan aparatnya untuk menutup Miles Club di wilayah Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Penutupan dilakukan karena diskotek tersebut kedapatan seorang perwira polisi berpangkat AKP menyalahgunakan narkoba.(*)