TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) saat sedang mengurus paspor dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Warga negara Malaysia, Muhammad Razib, ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan, karena kedapatan mengurus paspor dengan identitas WNI.
Penangkapan WNA ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap Bahasa Melayu yang digunakan tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sebuah buku nikah asli.
Tersangka terancam hukuman pidana dan deportasi berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
>