Laporan Reporter Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR JAYA - Petugas Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap Suyatno (29), tersangka pencabulan gadis 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana Z mengatakan, Suyatno telah delapan bulan menjalin hubungan dengan korban.
"Pelaku ini telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban. Ia kami ringkus berdasarkan laporan keluarga korban, yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan pelaku," ujar Resky, saat melakukan gelar perkara, Kamis (13/10/2016).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepada polisi, Suyatno mengaku, aksinya dilakukan kepada korban atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada paksaan kok. Kami suka sama suka. Dia juga tidak keberatan saat perbuatan pertama dilakukan," terang Suyatno.
Penjual kudapan goreng itu berkisah, ia pertama kali bertemu korban delapan bulan lalu.
Mereka kemudian pacaran hingga aksi pencabulan pertama terjadi di kediaman teman Suyatno.
Sampai kemudian, Suyatno dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polisi akhirnya meringkus Suyatno pada Selasa (11/10/2016). (*)