TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Seorang remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran diketahui memalsukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.
Berbekal perangkat laptop, sejumlah stampel, pensil warna dan amplas, tersangka dapat membuat STNK palsu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menerima pesanan membuat STNK dari pemesan melalui telepon ataupun secara online.
Kini, tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI