News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Palsukan STNK Seorang Remaja Diciduk Polisi

Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Seorang remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran diketahui memalsukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Berbekal perangkat laptop, sejumlah stampel, pensil warna dan amplas, tersangka dapat membuat STNK palsu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menerima pesanan membuat STNK dari pemesan melalui telepon ataupun secara online.

Kini, tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini