TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap 17 warga negara asing dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Mereka yang diamankan karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen resmi.
Para imigran berasal dari empat negara berbeda, di antaranya Cina, Nigeria, Thailand, dan Pakistan.
Jika dalam waktu 2X24 jam tak dapat menunjukan dokumen resmi, para WNA ini akan di deportasi ke negara masing-masing. (*)
BERITA REKOMENDASI