TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diduga mengandung zat adiktif, sebuah produk permen meresahkan masyarakat terutama para orang tua.
Permen jari disebut mengandung narkotika seusai seorang ibu melaporkan bahwa anaknya terlelap selama dua hari pasca-mengonsumsi makanan manis ini.
Sebuah produk permen dengan merek permen jari, meresahkan masyarakat, karena disebut mengandung zat adiktif sejenis narkotika.
Keresahan dimulai saat pesan berantai beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa seorang anak tertidur selama 2 hari pasca mengonsumsi makanan manis ini. (*)