TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kasus pembunuhan dua pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memasuki babak baru.
Saat ini, berkas pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam dua kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Namun, satu tersangka lain meninggal dunia saat penyidikan di kantor polisi. (*)