Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nabila Putri menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Gatot Brajamusti, Senin (17/10/2016).
Usai pemeriksaan, ia membeberkan alasan tidak datang saat pemanggilan pertama.
"Bukannya mangkir dari panggilan pertama, ternyata salah alamat, jadi enggak sampai ke aku," tutur Nabila Putri.
Surat pemanggilan kedua juga tidak langsung diterima Nabila. Maklum, surat itu dikirimkan pihak kepolisian ke rumah tantenya. Tantenyalah yang kemudian memberi kabar terkait surat itu.
Selama penyelidikan Nabila Putri diberikan 20 pertanyaan yang terjawab semua oleh dara 25 tahun itu.
"Alhamdulilah sudah selesai, sudah dijawab semua, ada 20 pertanyaan," ucap Nabila Putri.
Nabila Putri memastikan kesaksiannya tidak akan memberatkan atau meringankan berbagai pihak.
Dalan kesaksiannya, ia menuturkan kalau senjata api ilegal itu digunakan untuk properti film berjudul DPO, yang diproduseri Aa Gatot.
Kapasistas Nabila dalam film itu adalah sebagai pemain.(*)