News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Populer Pekan Ini

Tertangkap di Kamar Kost Sejumlah Pasangan Dicambuk: Satu Orang Batal Dieksekusi karena Hamil

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap 13 pelanggar Qanun Jinayat. Mereka umumnya tertangkap tengah berduaan di rumah kos-kosan.

Prosesi cambuk ini berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Banda Aceh, Senin (17/10/2016).

Pihak kejari sendiri awalnya menjadwalkan cambuk untuk 14 terpidana, namun satu diantaranya batal dieksekusi karena dalam kondisi hamil tiga bulan.

Jumlah cambukan yang diterima pelanggar bervariasi mulai dari 21 hingga 25 kali, sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Lihat video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini