TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Polda Jambi menggerebek praktik ilegal dokter kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Tiga pelaku salah satunya warga negara asing asal Tiongkok, ditangkap polisi.
Praktik dokter kecantikan ilegal yang dilakukan ketiga pelaku, bertempat di sebuah hotel berbintang di Kota Jambi dan sudah berlangsung sejak Agustus 2015.
Sejak beroperasi, kelompok ini sudah melayani 74 orang pelanggan dengan layanan sulam alis, memancungkan hidung, sampai menarik dagu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita obat bius dan sejumlah peralatan kesehatan lainnya.
Ketiganya ditahan di sel tahanan polda Jambi dan diancam dengan pasal 122 undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang praktik kedokteran.
>