TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku masih tidak setuju jika Plt Gubernur bisa ikut mengesahkan anggaran daerah bersama DPRD.
Ditemui di Balai Kota hari ini (26/10/2016), Ahok berpendapat kewenangan baru dari seorang Plt gubernur itu tidak sesuai dengan undang-undang.
Karena itulah dirinya menggugat peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA REKOMENDASI