News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

Viral 5 Ekor Anjing Disiram Cairan Hingga Mati, Pelaku Diduga Gunakan Cairan Kimia

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati.

TRIBUNNEWS.COM - Viral lima ekor anjing disiram cairan hingga mati, pelaku diduga menggunakan cairan kimia.

Seekor anak anjing, yang diberi nama Deadpool, sempat bertahan selama dua hari pasca disiram cairan yang membuat sekujur tubuhnya melepuh.

Namun, Deadpool akhirnya tidak dapat tertolong lagi setelah mendapat perawatan intensif dari dokter, Selasa (5/11/2019).

Kejadian penyiraman cairan yang dilakukan oleh kakak ipar pemilik anjing itu terdengar oleh yayasan pelindung hewan, Natha Satwa Nusantara, pada Minggu (3/11/2019).

Diketahui, keempat ekor anjing lainnya, yang mengalami hal serupa, dinyatakan sudah tidak dapat tertolong lagi pada Minggu malam.

Kabar tersebut dipublikasikan Yayasan Natha Satwa Nusantara, melalui akun Instagram resminya, @nathasatwanusantara sejak peristiwa itu terjadi.

Natha Satwa Nusantara juga terus mengabarkan perkembangan penanganan lima ekor anak anjing dan induknya yang disiram cairan oleh kakak ipar pemiliknya.

Cairan tersebut, hingga kini, belum diketahui secara pasti apa jenisnya. 

Saat proses perawatan Deadpool berlangsung, pihak Natha Satwa Nusantara dan dokter curiga cairan tersebut bukan sekadar air panas.

Diceritakan dalam unggahan Instagram @nathasatwanusantara, dokter mengatakan Deadpool sempat mengalami muntah berkali-kali dan berbau amis.        

Kejadian tersebut membuat dokter mengkhawatirkan terjadinya peradangan atau luka pada saluran pencernaan Deadpool.

Natha Satwa Nusantara pun mulai curiga bahwa cairan yang disiramkan pada keenam ekor anjing itu bukanlah air panas, melainkan cairan kimia yang kemudian terjilat Deadpool.

"Dokter pun mencurigai hal yang sama. Hanya saja, kami tidak memiliki bukti dan tidak bisa membuktikan cairan apa yang disiramkan. Jika yang disiramkan adalah air panas, tidak bisa menyebabkan luka sampai ke dalam pencernaan," jelas Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

Sampai saat ini pun, Tribunnews.com belum dapat mengkonfirmasi jenis cairan apa yang digunakan saat menyiram keenam ekor anjing tersebut.

Dalam unggahan terbaru Instagram @nathasatwanusantara, pemilik anjing menceritakan lebih rinci kejadian saat penyiraman.

"Dalam hitungan detik bulu-bulu rontok dan mengelupas," tulisnya di unggahan Instagram.

Diceritakan pula, pemilik anjing sempat berteriak-teriak meminta bantuan dan mengamuk pada pelaku.

Sejumlah 6 Ekor Anjing Sempat Mendapatkan Perawatan Intensif Dokter

Dilansir dari unggahan akun Instagram Natha Satwa Nusantara, yayasan pelindung hewan tersebut mendapat laporan kejadian pada Minggu (3/11/2019), siang.

Awalnya, Natha Satwa Nusantara hanya akan menjemput lima ekor anak anjing yang dilaporkan melepuh karena disiram air panas.

Saat seorang relawan, Wawah, tiba di TKP, ia mendapati induk anjing yang keempat kakinya melepuh.

Akhirnya, keenam anjing tersebut dilarikan ke Drh. Cucu Sunter.

"Semuanya mendapatkan perawatan intensif, karena kondisinya sangat buruk, terutama anak-anaknya. Ketika dibawa, suhu badan sudah dingin dan denyut jantung melambat," tulis Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

Sayangnya, pada tengah malam, dokter mengabarkan keempat ekor anak anjing itu mati.

Hanya tersisa satu ekor anak anjing serta induknya.

Satu ekor anak anjing yang tersisa, diberi nama Deadpool, pada akhirnya hanya dapat bertahan selama dua hari.

Deadpool dikabarkan tidak dapat tertolong lagi pada Selasa (5/11/2019).

Natha Satwa Nusantara Laporkan Pelaku ke Resort Metro Jakpus

Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019).

Dilansir dari akun Instagram resmi Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara, sebelumnya pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.

Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).

Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.

Kejadian tersebut pun dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.

Menurut penulusuran Tribunnews.com, pasal 66 A UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya hewan yang mengakibatkan cacat atau pun tidak produktif.

"Setiap Orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."

Begitu bunyi UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, ayat 1.

Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka wajib melapor pada pihak yang berwenang.

Selanjutnya, pasal 91 B, UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat ataupun tidak produktif, akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Adapun denda yang dikenakan yaitu minimal senilai Rp 1.000.000,- dan maksimal senilai Rp 5.000.000,-

Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.

Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-." 

Mengutip dari tulisan dalam unggahan @nathasatwanusantara, pasal 302 KUHP, menjelaskan mengenai hukum pidana penyiksaan hewan, didukung oleh PerMA No. 2 tahun 2012, bahwa denda hukuman tipiring dilipat gandakan seribu kali.

(Tribunnews.com/ Widyadewi Metta Adya Irani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini