Ketika mengalami kejadian berbasis gender online, masih ada korban yang merasa takut atau malu untuk mencari bantuan. Namun, perlu diingat bahwa apa yang terjadi bukanlah kesalahan korban. Justru pelakulah yang harus bertanggung jawab.
Jadi, langkah yang bisa dilakukan korban adalah:
- Jangan memenuhi permintaan pelaku, seperti mengirim uang atau konten lanjutan. Pasalnya hal ini dapat memberi ruang kendali yang lebih besar untuk pelaku
- Simpan bukti pemerasan dengan mendokumentasikan ancaman, akun pelaku, chat, email, dan apa pun yang berkaitan dengan identitas pelaku.
- Laporkan kasus yang dialami melalui SAPA 129 yang difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Selain itu, korban juga bisa mengakses layanan pendampingan seperti Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK, dan Women's Crisis Centre.
- Terakhir, carilah dukungan emosional. Di situasi seperti ini, bercerita kepada orang terpercaya bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan rasa aman dan mengurangi kepanikan.
Sextortion adalah bentuk kekerasan serius yang menyerang martabat dan rasa aman korban. Dengan memahami modus, langkah pencegahan, serta mengetahui ke mana harus melapor, kita dapat melindungi diri dan orang di sekitar.
Jadi, apakah kamu sudah membekali diri dan orang di sekitar dengan literasi digital yang cukup? Yuk, bangun ruang digital yang aman lewat kesadaran dan keberanian kita bersama.
Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Banyak Daerah Belum Punya UPTD-PPA: Korban KBGO Kesulitan Minta Bantuan
Baca tanpa iklan