Acara Ramah Lingkungan di Indonesia Malah Tidak Ramah Lingkungan
Di Indonesia semakin banyak acara yang bertajuk ramah lingkungan diselenggarakan di berbagai kota, namun seringkali acara seperti…
Lebih lanjut Noer Adi Wardojo menjelaskan dampak lingkungan dari penyelenggaraan event ini penting disikapi karena trendnya terus meningkat.
Sepanjang tahun 2018 ini saja sudah terdaftar sekitar 3000 event diberbagai bidang.
Dan meski terdengar ideal, namun menurut Noer Adi Wardojo pedoman ini belum bersifat mengikat dan tidak memiliki sanksi hukum.
Pada tahap awal ini, KLHK menggandeng Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata untuk memperkenalkan ini pada sejumlah event wisata unggulan di tanah air.
“Ini masih tahap perkenalan. Nanti akan kita kaji setelah beberapa waktu. Jadi ini masih inisiasi, jangan buat orang takut dulu,” tegasnya.
Ketiadaan sanksi hukum inilah yang membuat sejumlah aktivis pesimistis pedoman ini akan bergigi mendisiplinkan penyelenggara event untuk mengatasi dampak lingkungan dari kegiatan mereka.
Photo:
Komunitas pemetik sampah Osoji Jakarta, aktif mengkampanyekan #Malu Buang Sampah Sembarangan diberbagai event di ibu kota. (Supplied: Osoji Jakarta)
“Untuk event yang bersifat internasional bisa jadi akan menerapkan pedoman ini, karena ini terkait dengan citra penyelenggaran eventnya. Tapi untuk event-event biasa yang tidak harus pentingkan citra internasional pasti akan masa bodo dengan aturan ini. Padahal event semacam ini lebih sering digelar, “ kata Elanto dari Combine Resources Institution (CRI).
Pendapat serupa juga diungkapkan Faiz Muttaqin Amrullah dari Komunitas Pemetik Sampah yang aktif mengkampanyekan membuang sampah pada tempatnya pada berbagai event di ibu kota.
“Peraturan itu kan sudah cukup banyak yang diterbitkan, persoalannya pengawasannya yang kurang. Pengawasan dalam bentuk sanksi bagi yang melanggar itu mutlak. Dan pemerintah yang punya otoritas itu, kalau kami hanya bisa mengingatkan lewat tagline ’Malu Buang Sampah Sembarangan.” tukasnya.
Sementara Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki yang juga inisiator Car Free Day Jakarta mengkritisi kekosongan hukum untuk mendorong penyelenggara event menggunakan material ramah lingkungan.
“Gimana kita mau larang orang jangan pakai material yang tidak ramah lingkungan seperti plastik kemasan makanan dan minuman atau styrofoam dalam sebuah event, kalau payung hukum yang melarang orang pakai plastik atau Styrofoam aja gak ada.” ungkapnya.

Baca tanpa iklan