Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
ABC World

Mandor Pertanian Masukan Jarum Jahit Ke Buah Stroberi Karena Dendam

Seorang mandor pertanian yang diduga menaruh jarum pada buah stroberi melakukannya karena dendam. Demikian terungkap di pengadilan…

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Seorang mandor pertanian yang diduga menaruh jarum pada buah stroberi melakukannya karena dendam. Demikian terungkap di pengadilan Magistrasi Brisbane.

My Ut Trinh, 50 tahun, akan tetap ditahan setelah pengacaranya menarik permohonan untuk mengajukan jaminan di Pengadilan Magistrat Brisbane.

Dia ditangkap di Brisbane pada hari Minggu (11/11/2018), dua bulan setelah kepolisian Queensland melalui media memperingatkan tentang buah stroberi dalam kemasan plastic yang terkontaminasi dengan jarum jahit.

Trinh bekerja sebagai mandor di pertanian Berry Licious, tetapi pengacaranya mengatakan dia tidak bekerja memetik stroberi atau di gudang pengepakan.

Di pengadilan terungkap wanita itu diduga bertindak karena dendam dan itu adalah tindakan sabotase.

"Kasus yang diajukan adalah bahwa hal itu dimotivasi oleh sejumlah kedengkian atau balas dendam," kata Hakim Christine Roney.

"Dia telah memulai perbuatannya selama beberapa bulan dengan  menempatkan benda logam di dalam buah."

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa Cheryl Tesch menolak permohonan jaminan karena ada "risiko yang tidak dapat diperkenakan dimana saksi dapat dipengaruhi".

Namun pengacara Trinh, Michael Cridland mengatakan polisi "tidak menjelaskan secara gamblang" dugaan keluhan yang sebenarnya.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa wanita itu juga harus dijaga di balik jeruji untuk keselamatannya sendiri.

"Mungkin ada pembalasan dari orang-orang yang mencari dia," kata Jaksa Tesch.

Namun, Michael Cridland mengatakan belum ada bukti ancaman langsung terhadap kliennya.

Polisi telah menuduh Trinh dengan tujuh tuduhan pencemaran barang dengan niat menyebabkan kerugian ekonomi.

Pelanggaran seperti ini biasanya membawa hukuman maksimal tiga tahun.

Namun, polisi menuduh adanya unsur "niat yang serius", yang berarti hukuman penjara maksimum bisa diperberat menjadi 10 tahun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas