Dampak PHK Pekerja Media di Indonesia Mengancam Demokrasi
Sepanjang 2023 hingga 2024, Dewan Pers mencatat ada sekitar 1.200 karyawan media, termasuk jurnalis, terkena PHK. Ada kekhawatiran…
ABC Indonesia memperoleh daftar rincian karyawan tiap biro daerah periode bulan Mei 2025 yang dirumahkan MNC Group, yakni sebanyak 99 orang.
Karena ini hanyalah angka untuk periode Mei 2025, diperkirakan total karyawan yang diberhentikan oleh MNC Group jauh lebih besar, seperti yang dilansir Jawapos, yakni lebih dari 400 orang.
"Mungkin juga, karena sebenarnya sudah ada PHK sebelumnya dan masih akan ada lagi yang selanjutnya," kata Ade.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas PHK massal terhadap jurnalis di sejumlah media massa.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan bertemu. Koordinasi melalui telepon sudah kami lakukan dan mudah-mudahan segera ada solusi untuk membantu menyehatkan industri media," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (6/5/2025).
Ia mengakui kondisi industri media saat ini sedang tidak sehat sehingga pemerintah merasa perlu hadir untuk menjamin keberlangsungan media, baik dari sisi kualitas jurnalistik maupun keberlanjutan bisnisnya.
Dampaknya bagi keberagaman konten
Sepanjang 2023 hingga 2024, Dewan Pers mencatat ada sekitar 1.200 karyawan media, termasuk jurnalis, terkena PHK.
Menurut Ninik, penurunan pendapatan perusahaan media adalah faktor utama yang mendorong PHK ini.
"Sekitar 75 persen pendapatan iklan nasional saat ini dikuasai oleh platform digital global dan media sosial, sehingga banyak media lokal kehilangan sumber pemasukan," kata Ninik.
Dari berbagai media yang terkena badai PHK ini, izinkan saya untuk berfokus pada media penyiaran, khususnya televisi.
Penutupan seluruh biro daerah MNC Group di tahun 2025 ini kontras dengan semangat pembentukannya pada tahun 2008-2009, ketika saya masih menjadi bagiannya.
Saat itu MNC Group mengonsolidasikan jaringan kontributornya dari GlobalTV, MNCTV, dan RCTI di seluruh Indonesia dengan membangun biro-biro daerah di bawa jaringan TV lokal SunTV (kemudian berubah menjadi SindoTV, lalu iNews) yang menaungi para kontributor tadi.
Upaya ini dilakukan sebagai modal awal konten stasiun TV berjaringan yang baru, sekaligus memenuhi Sistem Siaran Jaringan (SSJ) sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran.
SSJ diterapkan untuk mendukung desentralisasi dan demokratisasi penyiaran di Indonesia di atas asas keberagaman kepemilikan dan konten.
Stasiun televisi swasta nasional harus menggunakan jaringan stasiun lokal, bukan sekadar stasiun relay, untuk menjangkau seluruh wilayah.Mereka juga harus memproduksi serta menyiarkan konten lokal yang sesuai dengan kebutuhan informasi warga di daerah tersebut.
