Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Produk Perikanan Ilegal

Bea Cukai Tembilahan berhasil mencegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal.

zoom-in Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Produk Perikanan Ilegal
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Mengangkut produk perikanan ilegal, Kapal KM Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam ditangkap oleh Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam, Sabtu (05/08/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Tembilahan berhasil mencegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal.

Pada Sabtu (05/08/2017), Kapal KM Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam ditangkap oleh Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam.

Petugas yang melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut mendapati sebanyak lebih dari 3.400 karton produk perikanan yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan.

Kepala Subbagian Umum Kantor Bea Cukai Tembilahan, Dwi Suhartanto menjelaskan, dari kasus ini potensi kerugian yang diderita mencapai Rp 202 juta.

“Selain dampak material, penyelundupan ini juga dapat mengganggu stabilitas harga di pasar dalam negeri. Selain itu, bisa juga dapat berpotensi membawa penyakit bagi masyarakat,” ujar Dwi.

Demi penelitian kasus lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan.

Penindakan kali ini dilakukan sebagai tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran produk-produk perikanan ilegal yang merugikan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

“Dengan dilakukannya penindakan ini diharapkan dapat menimbulan efek jera dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri,” tutup Dwi.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas