Peran Strategis Bea Cukai Sebagai Garda Pembangunan
Pembangunan dan modernisasi dalam berbagai aspek kehidupan terus digalakkan.
Editor: Content Writer
Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.
Selanjutnya, di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018 atau meningkat dibandingkan dengan penindakan NPP di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.
Bea Cukai juga mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkotik untuk memasukkan barang tersebut ke Indonesia.
Bila di tahun 2017, penyembunyian narkotika di badan masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, dimana terdapat 97 kasus, maka di tahun 2018 ini modus operandi penyembunyian di barang bawaan penumpang menempati peringkat pertama dengan 103 kasus.
Menyusul, penyelundupan melalui barang kiriman pos/jasa ekspedisi 97 kasus, dan penyembunyian di badan sebanyak 40 kasus. Adapun berdasarkan jenis narkotika, sabu masih menjadi jenis narkotika yang marak diselundupkan. Komoditas lainnya yang banyak ditegah adalah happy five, ekstasi, THC, dan ganja.
Khusus pengawasan laut, dengan dukungan 189 unit kapal patroli, dimana 2 diantaranya berjenis fast patrol boat ukuran 60 meter, Bea Cukai berhasil melakukan 143 penindakan hingga 31 Agustus 2018 ini, setelah di tahun sebelumnya terdapat 299 penindakan laut.
Penindakan yang menonjol, antara lain penggagalan penyelundupan narkotika, penindakan kapal tanker yang mengangkut BBM ilegal dan kapal yang melakukan illegal fishing, penindakan penyelundupan ekspor ikan dan lobster (pertama kali dilakukan penindakan bekerja sama dengan Kementerian KKP), penindakan penyelundupan ekspor minerba (zinc, pasir silica, bijih mercury, dan pasir timah), penindakan penyelundupan ballpress (pakaian bekas) yang merupakan hasil koordinasi dengan TNI, Polri, serta penegak hukum lainnya.
Pengawasan dan penindakan di perbatasan darat pun menorehkan hasil yang baik. Di tahun 2017 tercatat 1.838 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan Rp49,40 Miliar.
Di tahun 2018, hingga 31 Agustus terdapat 1.205 penindakan di perbatasan darat dengan nilai barang hasil penindakan Rp54,15 Miliar.
Tidak berhenti sampai disini, kedepan, berbagai tantangan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi Bea Cukai dalam menjalankan tugas mulia dari negara, sehingga dibutuhkan semangat yang tinggi, konsistensi, dan dukungan yang kuat dari berbagai kalangan.
Koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan instansi seperti Kepolisian, TNI, Bakamla, Kejaksaan, Pemda/Pemprov, BNN, BNPT, Ditjen Pajak, Imigrasi, Karantina, Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan, BIN, BAIS, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian semakin memacu Bea Cukai untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersih dan sehat guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
Bea Cukai sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan, dengan segenap kekuatan tenaga, memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat. Mari dukung Bea Cukai untuk menjadi makin baik!(*)