Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika Ke Pulau Bali
Terhitung dari tanggal 11 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018, sebanyak empat kali penindakan narkotika telah dilakukan.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Ngurah Rai kian memperketat pengawasan terhadap barang larangan yang masuk ke Indonesia.
Terhitung dari tanggal 11 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018, sebanyak empat kali penindakan narkotika telah dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.
Dari keempat penindakan tersebut, total 1.887 butir dan 24,16 gram sediaan narkotika dengan total nilai edar mencapai Rp 841.193.600 berhasil diamankan.
Keempat penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Ada empat kali penindakan, dua kali pada bulan Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali pada bulan September yaitu tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Penindakan pertama pada tanggal 11 Agustus 2018 dilakukan terhadap SMAS (52), seorang pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar.
“SMAS tiba pukul 14.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram yang diakui oleh SMAS sebagai sediaan narkotika jenis kokain di dalam dompet hitam yang berada di saku belakang celana yang ia gunakan. Selain itu di dalam celana dalam yang bersangkutan juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja,” ungkap Himawan.
Penindakan kedua dilakukan terhadap TH (38) pada tanggal 31 Agustus 2018.
“TH datang dari Thailand pada pukul 12.00 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan X-Ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan TH dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Hasil pemeriksaan, di dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,43 gram dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram narkotika jenis methamphetamine,” lanjut Himawan.
Penindakan selanjutnya, dilakukan pada tanggal 3 September 2018. Tersangka, berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia.
“Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (ecstassy). Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ,” ungkapnya.
Penindakan terakhir dilakukan pada tanggal 24 September 2018 terhadap MO (35), seorang pria berkebangsaan Kazakhstan.
“MO tiba di Bali pada pukul 23.00 WITA. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA,” jelas Himawan.
Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sedangkan barang bukti dan tersangka dari penindakan kedua, ketiga dan keempat diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali. (*)