Bersama DPR, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan
Dalam pertemuaan terungkap jika pembahasan RUU Pertembakauan sangatlah kompleks sehingga membutuhkan proses yang lama.
Editor: Content Writer
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus terima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan UU Pertembakauan.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor PT Pura pada Jumat (26/6/2019), pimpinan Pansus, Firman Soebagyo mengatakan bahwa pembahasan RUU Pertembakauan ini membutuhkan proses yang lama,
“Bukan karena tidak mampu, namun banyak hal yang harus diakomodir dalam RUU tersebut," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan pertembakauan sangat kompleks, banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari tembakaunya sendiri, petani, industrinya, tenaga kerja, penerimaan cukai, pajak rokok, PPn, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan faktor kesehatannya. RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis.
Di kesempatan ini pula, Bea Cukai menerima banyak pertanyaan dari pansus, mulai dari penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal, dugaan maraknya pita cukai palsu, sampai dengan proses tender pengadaan pita cukai.
Parjiya pun menjelaskan bahwa penerimaan cukai didominasi dari cukai rokok di mana dalam beberapa tahun terakhir targetnya selalu tercapai.
“Target cukai rokok 2019 sebesar Rp158.8 Triliun merupakan target yang berat mengingat tahun 2019 ada kenaikan target namun tidak disertai dengan kenaikan tarif. Peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor yang bisa mendistorsi penerimaan. Berdasarkan survei UGM, pada tahun 2018 masih ada 7.04% rokok ilegal yang beredar di pasar, di mana 52.63%-nya merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemudian memberikan target kepada kami agar pada 2019 dapat ditekan menjadi 3%,” paparnya.
Pimpinan pansus lainnya, Bambang Haryadi menyoroti soal pengadaan pita cukai, “kenapa harus melalui mekanisme tender padahal yang akan menang ya itu-itu saja?,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar proses pengadaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan singkat atau melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menanggapi saran Bambang, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala DH kemudian menjelaskan bahwa mekanisme tender ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan di Undang-Undang Cukai di mana pengadaannya harus melalui tender.
“Namun demikian jika proses tersebut perlu diubah agar lebih efisien maka akan kami kaji untuk diusulkan di RUU Cukai.
Saran lainnya disampaikan oleh salah seorang anggota pansus, Hendrawan Supratikno yang menambahkan bahwa industri hasil tembakau merupakan industri strategis, merupakan andalan dalam menjawab permasalahan tentang konten lokal, tenaga kerja, penerimaan, dan lainnya.
Semestinya industri ini diproteksi bukan justru seolah-olah mau dimatikan. DPR menginformasikan akan membahas RUU ini secara konprehensif di mana semua faktor menjadi pertimbangan mulai dari tembakau, petani, industri, tenaga kerja, penerimaan negara, dan juga kesehatan.
Di akhir kunjungan, ia pun mengapresiasi penjelasan yang diberikan Bea Cukai, “Saya surprise dan terima kasih atas penjelasan yang detil dan jelas dari Bea Cukai,” ungkapnya.(*)